Jumat, 19 Agustus 2011

Moratorium PNS, Penerimaan Lebih Selektif

Pemerintah tetap akan memberlakukan kebijakan moratorium pegawai negeri sipil (PNS). Penempatan PNS akan diatur lebih cermat agar tidak berlebihan.

"Kadang-kadang yang terjadi missmatch, tenaga kerja yang diperlukan tidak ada, sedangkan yang tidak diperlukan banyak," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa, di kantornya, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2011.

Hatta menjelaskan, dengan adanya moratorium ini, bukan berarti instansi pemerintah tidak lagi menerima pegawai baru. Pemerintah akan tetap menerima PNS baru, namun lebih selektif. Kementerian yang memerlukan tenaga ahli tetap bisa merekrut. Penataan PNS terutama dilakukan untuk daerah-daerah.

"Ini semua harus ada grand design-nya. Sebelum grand design itu bagus, ya moratorium dulu," tambahnya.

Pemerintah juga mengkaji kemungkinan pemindahan atau mutasi PNS dari satu daerah yang 'gemuk' pegawai ke daerah lainnya di seluruh Tanah Air. Langkah itu memang terkendala adanya otonomi daerah. Namun, menurut Hatta, PNS seharusnya bisa berpindah-pindah ke seluruh Tanah Air.

"PNS itu seharusnya bisa terjadi hal-hal seperti itu (mutasi)," imbuhnya.

Seperti diketahui, anggaran belanja untuk gaji pegawai sangat besar dan membebani anggaran. Dalam RAPBN 2012, proporsi anggaran gaji pegawai meningkat dari 20,14 persen pada APBN-P 2011 menjadi 22,61 persen atau mencapai Rp215,7 triliun.

Dalam pidato di depan DPR, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kebijakan moratorium PNS dimaksudkan mengoptimalkan pemanfaatan anggaran di daerah. Pengelolaan APBD di berbagai daerah dinilai masih belum efektif.
Hal itu ditunjukkan dengan alokasi belanja pegawai yang terus meningkat. Sebaliknya, porsi belanja modal untuk pembangunan daerah justru menurun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar