Kamis, 25 Agustus 2011

Delay 4 Jam, Maskapai Harus Bayar Rp300 Ribu

Kementerian Perhubungan akhirnya menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Dalam aturan ini, maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam diharuskan membayar ganti rugi Rp300 ribu kepada konsumen.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara, Harry Bakti, aturan yang ditandatangani 8 Agustus 2011 itu lebih mengatur asuransi maskapai yang harus bertanggung jawab terhadap penumpang.
"Jadi, itu nanti maskapai meminta pertanggungjawaban kepada asuransi," ujarnya ketika dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2011.

Tak hanya memuat mengenai keterlambatan, aturan ini juga mengharuskan maskapai mengganti rugi penumpang yang meninggal dunia dalam pesawat karena kecelakaan udara sebesar Rp1,25 miliar.

Sementara itu, untuk penumpang yang mengalami kerusakan atau kehilangan bagasinya harus diganti Rp200 ribu per kilogaram dan paling banyak Rp4 juta per penumpang. Untuk kehilangan kargo diganti Rp100 ribu per kilogram kepada pengirim, dan jika rusak diganti Rp50 ribu per kilogram.

Harry menyebutkan, aturan ini berlaku tiga bulan setelah ditandatangani. "Jadi, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu," tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar