Kamis, 25 Agustus 2011

Audit Divestasi 7% Saham Newmont Dekati Akhir

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyatakan, audit pembelian tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memasuki tahap akhir dan akan segera selesai.

"Audit dalam proses penyelesaian akhir BPK, harus tahun ini. Bulan depan, Insya Allah selesai," kata Kepala PIP, Soritaon Siregar di kantornya, Graha Mandiri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2011.

Meskipun proses audit dilakukan BPK, kata Soritaon, pihaknya pada dasarnya hanya bisa kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan BPK, sehingga terkait waktu tepatnya penyelesaian audit bukanlah kewenangan PIP untuk menginformasikannya. "Tanya BPK dong, itu bukan domain saya," ujarnya.

Pertanyaan yang diajukan BPK, tutur Soritaon, di antaranya apakah PIP dalam pembelian saham Newmont perlu persetujuan DPR atau tidak. "PIP bilang nggak perlu, kan Pak Menteri (Keuangan) juga bilang begitu. Ya, kami maju terus, karena DPR bilang perlu, makanya perlu wasit, yaitu BPK," tuturnya.

Jika dari hasil audit itu diasumsikan tidak ada masalah, lanjut Soritaon, PIP akan melanjutkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk perubahan porsi saham.
"Semoga hasilnya semata-mata untuk kepentingan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Makanya, doakan saja," ungkapnya.

Seperti diketahui, DPR meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap upaya pemerintah membeli tujuh persen saham divestasi Newmont. Sementara itu, pemerintah turut meminta pemeriksaan kepemilikan 24 persen saham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar