Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang pembayaran gajinya dimajukan pada 26 Agustus 2011, pensiunan pegawai negeri juga dipercepat mulai 25-29 Agustus 2011. Pembayaran pensiun itu dilakukan PT Taspen secara serentak di Indonesia.
Keputusan ini berdasarkan surat edaran direksi PT Taspen (Persero) Nomor SE-27/DIR/2011 tanggal 22 Agustus 2011 tentang Percepatan Pembayaran Pensiun Utama bulan September 2011 kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerimaan Tunjangan termasuk janda atau dudanya.
Berdasarkan siaran pers Taspen, dana yang disediakan untuk persiapan pembayaran pensiun sebesar Rp4 triliun lebih, yang dibayarkan kepada 2.250.940 pensiunan di seluruh Indonesia.
Pembayaran uang pensiun tersebut dilakukan pada kantor bayar, tempat pengambilan uang pensiun masing-masing. Penerima pensiun yang tidak sempat mengambil uang pensiun pada tanggal itu, dapat mengambil uang pensiun mulai 5-20 September di kantor bayar masing-masing.
Percepatan pembayaran ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pensiunan yang akan merayakan Idul Fitri 1432 Hijriah. Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Presiden RI Nomor 52 Tahun 2011 tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Pembayaran bulan September telah ditetapkan pada 26 Agustus 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar